Meskipun kisi-kisi dan POS (Prosedur Operasional Standar) USBN 2018 untuk SD/MI belum dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, namun sekolah-sekolah sudah mulai mempersiapkan semenjak dini siswa tingkat akhirnya. Sekolah-sekolah mulai menawarkan les pemanis diluar KBM aktif dengan aneka macam latihan soal yang bervariasi. Semua ini dilakukan supaya para siswa kelas VI sukses melakukan ujian nasional dan memperoleh hasil yang maksimal.
Pihak sekolah pun juga sudah mulai meraba-raba kemampuan dan kekuatan para siswanya dalam mengikuti USBN pada bulan Mei mendantang. Hal ini dilakukan dengan memilih nilai minimal SKL sebagai batas penentuan kelulusan siswa. Nilai minimal SKL USBN ini ditentukan jauh-jauh hari sebagai sasaran pencapaian nilai bagi para siswanya.
Nilai minimal SKL USBN dan US/M ini haruslah ditetapkan melalui suatu musyawarah mufakat antara kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah sehingga tidak ada penentuan sepihak dari sekolah. Melalui musyawarah tersebut juga sanggup diperoleh aneka macam masukan dalam memilih batas minimal kelulusan yang harus dicapai oleh masing-masing siswa pada setipa mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dan US/M.
Nah, kalau nilai minimal SKL USBN dan US/M tersebut sudah diputuskan bersama maka harus segera disampaikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam hal ujian nasional. Sekolah perlu segera memberikan SKL tersebut kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan propinsi.
Di samping itu sekolah juga wajib memberikan SKL USBN tersebut kepada orang renta atau wali murid. Sekolah bisa mengadakan sosialiasi SKL USBN dan US/UM dengan mengundang orang renta atau wali murid kelas VI. Untuk surat seruan sosialisasi SKL USBN sanggup diunduh pada link di bawah ini.
loading...