Contoh SIUP - Selamat siang semuanya. Bagaiman keadaan Anda semua? Saya berharap semua dalam keadaan yang terbaik. Amin. Pada kesempatan yang telah lalu, saya sudah membagikan sebuah Surat Bisnis, ialah Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis. Bagi Anda yang ingin melihatnya, silahkan baca pada postingan saya yang berjudul Perjanjian Kerjasama Bisnis. Kali ini yang akan saya bagikan juga masih berkenaan dengan Surat Bisnis, ialah Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Saya yakin Anda semua sudah tahu apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan, namun saya akan mencoba mengulang kembali sedikit kegunaan daripada Surat ini. Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah surat yang diharapkan sebagai jaminan untuk suatu perjuangan tertentu. Tanpa surat ini, sewaktu-waktu perjuangan Anda dapat saja dibubarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait sebab di anggap ilegal. Untuk mencegah hal itu terjadi, alangkah baiknya untuk menciptakan SIUP terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnis atau perjuangan Anda. Untuk lebih jelasnya, berikut saya bagikan misalnya untuk Anda:
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEHDINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN--alamat kantor----no telp.____ --fax. _____======================================================================SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESARNomor: ____/_____/________/____Nama Perusahaan :PT. ABCMerek (Milik Sendiri/Licensi) :Alamat Kantor/Perusahaan :Jln. ___________________________Nama Pemilik/Penanggung Jawab :Ikhsan, SH,IAlamat Pemilik/Penanggung Jawab :Jln. Blang Bintang Desa Meunasah Baro No. 23, Kec. Ingin Jaya Aceh BesarNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :03.366.786.1-876-345Nilai modal dan Kekayaan higienis perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah bangunan kawasan Usahan :Rp. 800.000.000Kegiatan Usaha :Perdagangan BarangKelembagaan :SupplierBidang Usaha :Perdagangan (513.515)Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama :Alat Elektronik.Siup ini diterbitkan dengan ketentuan :Pertama :Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk aktivitas perjuangan perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan aktivitas perjuangan perdagangan.Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 21 Desember 2020Kedua :Pemilik/penanggung jawab wajib memberikan laporan aktivitas perjuangan perdagangan dua kali dalam setahun dengan agenda untuk semester pertama paling lambat tanggal ( _______ ) dan untuk semester dua paling lambat tanggal ( _____ ) tahun berikutnya.Ketiga :Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditiKeempat :Tidak untuk melaksanakan aktivitas perjuangan selain yang tercantum dalam SIUP ini.Dikeluarkan di : Banda AcehPada tanggal : 21 Desember 2014Kepala Dinas,stempel pemerintah kota--nama kepala dinas--golongan----nip--
NB:
SIUP di atas hanya sebagai teladan saja, alamat, nama perusahaan dan sebagainya hanya rekayasa semata, sebab ini hanya sebagai sebuah kerangka teladan dari SIUP.
Demikianlah Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dapat kami bagikan pada kesempatan ini. Semoga dari goresan pena ini Anda yang sudah mempunyai usaha, namun belum mempunyai SIUP, dapat segera mengurus surat tersebut kepada instansi terkait di wilayah Anda. Hal ini tentu akan mempunyai kegunaan juga untuk kelangsungan perjuangan Anda kedepan. Jika Anda ingin membaca juga Surat Bisnis lainnya, silahkan kunjungi postingan berikut: Bisnis. Terimakasih.
loading...