![]() |
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) |
Belanja barang dan jasa pada pengeluaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memperbolehkan belanja barang habis pakai berupa perlengkapan listrik dan elektronik dengan ketentuan barang tersebut mempunyai masa pakai kurang dari 12 bulan atau satu tahun dan cenderung mengalami kerusakan yang lebih cepat.
Belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik dimaksudkan untuk menampung pengeluaran atas pembelian alat listrik dan elektronik yang sifatnya barang pakai habis (masa pakai kurang dari 12 bulan) dan digolongkan sebagai persediaan, antara lain lampu neon, lampu pijar, lampu hias, kabel listrik, baterry, sekring, stopkontak, klem kabel, dll.
Pada pembukuan laporan dana BOS, belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik mempunyai isyarat rekening 5.2.2.01.03. Beberapa teladan perlengkapan listrik dan elektronik tersebut yang dapat dimasukkan ke dalam belanja dana BOS antara lain menyerupai berikut ini.
- Lampu TL
- Lampu Neon
- Lampu Pijar
- Lampu Hias
- Lampu Taman
- Fitting Lampu
- Kap Lampu
- Kabel Listrik
- Kabel Antene
- Kabel Power
- Kabel Audio
- Remote TV
- Isolasi
- Paku Klem Kabel
- Sekrup
- Test Pen Listrik
- Battery
- Saklar
- Sekring
- Audio-Video Konektor
- MCB
- Steker/Colokan Listrik
- Stop Kontak
- Microphone
- Bel Listrik
Itulah beberapa teladan belanja barang habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik pada belanja BOS yang dapat dipertimbangkan dalam menciptakan rencana kerja dan anggaran sekolah alasannya belanja habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik termasuk dalam belanja rutin barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS. Untuk pembelian barang habis pakai perlengkapan listrik dan elektronik tersebut sebaiknya menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
loading...