![]() |
Undang-Undang Desa/Illustration |
Updesa-Sejak lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014,kini kondisi di desa berubah 180 derajat.Desa yang dahulu hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pembangunanya.Kini,desa sanggup membangun dapurnya masing-masing.Itu sebab kini desa telah di berikan kepercayaan penuh oleh pemerintah sentra dalam hal mengelola keuanganya sendiri.
Sebagai masyarakat awam atau yang tidak berkecimpung di desa tentu mereka resah perihal apa yang tertuang dalam undang –undang desa.mereka hanya tahu bahwa kini di desa memiliki anggaran yang begitu besar untuk di kelola serta bagaimana kiprah mereka sebagai masyarakat terkadang mereka resah sebab pemerintah desa jarang yang mensosialisasi kepada mereka.
Baiklah sob,tanpa buang waktu dan penambah ilmu kita,mari kita simak bersama mengenai apa itu undang-undang desa dan isinya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa atau yang paling sering kita sebut dengan Undang-undang desa merupakan pemersatu antar pemerintah desa dan masyarakat serta sebagai payung aturan yang berpengaruh bagi desa,menuju desa yang mandiri,demokratis dan mandiri.
Sobat niscaya tahu,bahwa Pemimpin Negara kita di pimpin oleh seorang Presiden yang di pilih oleh masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan dan roda perekonomian.Sama halnya menyerupai di desa sob,kita menentukan seorang kepala desa sebagai pemimpin desa semoga desa kita tetap aman,maju serta sejahtera penduduknya.
Tetapi,apakah kita tahu kiprah dan kiprah kita sebagai masyarakat dalam mensukseskan implementasi Undang-undang desa.Pasti belum banyak yang tahu.
Begini aku jelaskan.Salah satu kiprah kita sebagai masyarakat adalah sebagai agen-agen pembangunan dan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 bahwasanya kita di harapkan ikut serta dan aktif dalam hal penyelenggaraan pembangunan yang ada di desa.Oleh sebab itu,sekarang kita harus lebih aktif ya sob membangun desanya masing-masing.Jangan hingga dana yang sebegitu besar tidak di manfaatkan secara optimal.
Kemudian mengenai isi Undang –undang desa aku akan jelaskan di artikel aku selanjutnya.Tetapi kini aku akan beri tahu perihal garis-garis besarnya.
Perlu kalian tahu sob,Undang-undang desa terdiri dari 122 pasal dan 16 potongan yang mengaturnya.Jadi kalian tidak usah kwatir selama pemerintah desa berpedoman pada Undang-undang tersebut.Maka,mereka tidak akan terkena dilema hukum.
Sobat tentu bertanya-tanya apa saja sih yang terkadung dalam Undang-undang desa.Berikut ini aku jelaskan beberapa yang berkandung dalam undang-undang desa.
- 9 Tujuan pengaturan Desa sesua UU Desa
- 5 tujuan penataan Desa,kedudukan sertajenis Desa
- Begini Persyaratan membentuk Desa baru.
- 4 Kewenangan bagi Desa
- Tugas Kepala Desa
- Kewajiban Kepala Desa
- Kewenangan Kepala Desa
- Larangan Kepala Desa
- Pemberhentian Kepala Desa
- Cara Pemilihan Kepala Desa
- Tugas,sanksi dan syarat menjadi Perangkat desa
- Tugas Sekertaris Desa,kepala seksi dan bendahara desa
- Cara melaksanakan musyawarah Desa
- Fungsi dan syarat menjadi Badan Permusyawarat Desa
- Pengasilan Pemerintah Desa
- Hak dan Kewajiban desa serta masyarakat desa
- Jenis Peraturan Desa
- Apa itu Keuangan Desa dan Asset Desa
- Tahapan dan cara membangunan Desa
- Apa itu Badan Usaha Milik Desa
- Cara kolaborasi Desa
- Cara Penataan Desa Adat dan Bagaimana Proses pemerintahanya
- Pembinaan dan Pengawasan Desa
Itulah yang sanggup aku jelaskan terkait apa yang ada di dalam Undang-Undang Desa dan apabila kurang lengkap mohon berikan komentar anda.Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk bagi kita semua.
loading...